About Canine Malang
Komunitas ini bernama “ CANINE MALANG “ Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing.Berkedudukan di Kota Malang.“ CANINE MALANG “ – Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing adalah sebuah komunitas yang anggotanya terdiri dari para Pecinta dan Pelatih Anjingdi Malang Raya serta masyarakat umum yang secara sukarela dan peduli pada dunia anjing.Komunitas ini dicetuskan dan didirikan di Kota Malang pada tangga 12 Juni 2007 oleh beberapa Pelatih Anjing yang berkeinginan untuk memajukan dan menyatukan Visi dan Misi para Pelatih Anjing di Malang Raya.Komunitas ini berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Logo / Simbol Komunitas berupa gambar siluet manusia dengan anjing.Berdasar pada maksud dan tujuan Komunitas, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Siluet Manusia dan Anjing menggambarkan persahabatan antara manusia dengan anjing
- Siluet tali kekang pada anjing yang dikendalikan oleh manusia menggambarkan bahwa manusia berkewajiban mengendalikan satwa khususnya anjing dengan cara pelatihan yang tidak lepas dengan dasar kasih sayang, sehingga anjing tidak hanya dieksploitasi untuk kepentingan individu tetapi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat umum.
Maksud dan Tujuan dari Komunitas ini adalah :
1. Meningkatkan keakraban, persaudaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan diantara Anggota dengan semangat sportifitas dan musyawarah untuk mufakat.
2. Menyatukan Visi dan Misi dalam ilmu Pelatihan dan menghindarkan konflik perselisihan diantara Pelatih Anjing di Malang Raya.
3. Mensosialisasikan dunia Anjing pada masyarakat umum.
4. Memajukan dunia Anjing di Indonesia pada umumnya dan di Malang pada khususnya
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, “ CANINE MALANG “ – Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing melaksanakan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan kegiatan – kegiatan yang mengacu pada kemajuan dunia Anjing, yaitu :
- Diklat.
- Seminar.
- Latihan Bersama.
- Dog On The Road ( D.O.T.R ).
- Bakti Sosial.
- Pelayanan Masyarakat.
- D l l.
2. Mendukung, mengarahkan, dan mengawasi Pelatih Anjing yang menjadi Anggota “ CANINE MALANG “ – Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing
3. Menjalin kerjasama dalam arti yang seluas – luasnya dengan instansi – instansi resmi baik sipil, militer dan instansi pemerintah yang berhubungan dengan dunia Anjing.
4. Mendukung dan terlibat aktif dalam usaha – usaha / kegiatan yang bertujuan memajukan dunia Anjing.
K e a n g g o t a a n
di dalam suatu komunitas pasti ada yg namanya keanggotaan.berikut adalah penjelasan mengenai keanggotaan dari CANINE itu sendiri
1. Keanggotaan meliputi :
A. Anggota Biasa, terdiri dari Pelatih Anjing, Pecinta Anjing, dan masyarakat umum yang telah mendaftarkan diri dan telah diterima menjadi Anggota “ CANINE MALANG “– Komunitas Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing oleh Pengurus.
B. Anggota Luar Biasa, terdiri dari Orang atau badan hukum atau badan usaha yang bersimpati kepada “ CANINE MALANG “– Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing diangkat dengan keputusan Rapat Pleno Pengurus.
C. Anggota Kehormatan, terdiri dari Orang yang karena jasa – jasanya kepada “ CANINE MALANG “ – Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing , diangkat dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Keanggotaan berakhir, apabila :
A. Anggota meninggal dunia.
B. Anggota mengundurkan diri.
C. Anggota dipecat / dikeluarkan sesuai dengan ketentuan – ketentuan “ CANINE MALANG “– Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing yang berlaku.
D. Anggota selama 1 ( Satu ) Tahun tidak mematuhi kewajiban membayar iuran Anggota.
Susunan Pengurus
1. Kepengurusan “ CANINE MALANG “ – Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing terdiri dari :
A. Dewan Pengawas
Terdiri dari 3 ( Tiga ) orang.
B. Pengurus Harian, terdiri dari :
- Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Koordinator.
C. Biro – biro, terdiri dari :
- Biro Latihan.
- Biro Penelitian dan Pengembangan ( LitBang ).
- Biro Humas.
D. Pengurus Pleno, terdiri dari Pengurus Harian ditambah Biro – biro dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
2. Ketua “ CANINE MALANG “– Komunitas Pecinta dan Pelatih Anjing diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dilaksanakan tiap 3 ( Tiga ) Tahun atau atas permintaan Anggota yangh disetujui Dewan Pengawas.
3. Masa jabatan Ketua “ CANINE MALANG “– Komunitas Pelatih dan Pecinta Anjing adalah 3 ( Tiga ) Tahun.
Biodata Canine
DEWAN PENGAWAS:
1.ALEXANDER UBWARIN
2.JHONY DARMA
3.YOHANES BOSCHO CANINE
KETUA :
PUDJI TOTO CANINE
SEKRETARIS :
AYU EKA PUSPITASARI CANINE
SEKRETARIS 1 :
NILUH KOMANG I CANINE
BENDAHARA :
NANA CANINE
BENDAHARA 1:
RIRIN CANINE
KOORDINATOR :
AGIL OKTA Y CANINE
BIRO LITBANG :
WISNU SURYO P CANINE
BIRO LATIHAN :
ARIF NURMAN S CANINE
BIRO HUMAS :
INO REDU CANINE
ADMIN BLOGGER:
WISNU SURYO P CANINE
Alamat :
- JL. BANDARA PALMERAH IX BLOK I NO.16A
- JL. SIMPANG NATRIUM NO. 6A
- Malang, Indonesia